VIVAnews - Badan Legislasi Daerah Jakarta membahas revisi 11 peraturan daerah (perda) pajak daerah. Enam jenis pajak diusulkan naik, empat lainnya diperluas. Satu Perda lagi tidak berubah.
"Agendanya sinkronisi dan harmonisasi," kata Ketua Badan Legislasi DKI, Triwisaksana, saat dihubungi VIVAnews, Senin 31 Mei 2010. Hingga kini pembahasan revisi 11 Perda itu masih berlangsung di Ruang Rapat Panitia II Gedung DPRD DKI Jakarta.
Revisi 11 perda ini menyusul diberlakukannya UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Usulan kenaikan dan perluasan pajak itu ditargetkan berlaku pada Juni 2010.
Enam jenis pajak yang diusulkan naik itu yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan bantuan sebelumnya dan pajak parkir.
Kenaikan tertinggi yang diajukan dalam usulan itu yakni pajak hiburan yang semula sebesar 10 persen sampai 20 persen menjadi 10 persen hingga 75 persen. Sedangkan kenaikan lainnya yakni pajak kendaraan bermotor dari semula 5 persen menjadi 10 persen, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi 20 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 10 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20 persen menjadi 25 persen, dan pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.
Sedangkan empat pajak yang diusulkan perluasan penghitungan pajaknya yakni pajak restoran diperluas hingga mencakup pelayanan catering, pajak hotel diperluas mencakup seluruh persewaan di hotel, dan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan pemerintahan.
Usulan itu muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI , Pemprov DKI, akademisi, dan para stakeholder di ruang rapat paripurna DPRD DKI tentang revisi 11 perda pada 11 Mei 2010
Meski demikian, kenaikan tarif pajak itu, tidak sepenuhnya akan dialokasikan untuk penerimaan daerah, karena berdasarkan UU No.28/2009 yang menyebutkan penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dinikmati pembayar pajak dan seluruh warga.
Adapun pengaturan alokasi tersebut yakni 10 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor wajib dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan, serta peningkatan sarana dan transportasi umum. Sedangkan sebagian penerimaan pajak penerangan jalan digunakan untuk menyediakan penerangan jalan.
Undang-undang juga mengatur jika khusus tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan umum diterapkan sedikitnya 50 persen lebih rendah, dari tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor pribadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif DKI Perdata Tambunan mengatakan usulan itu berpedoman pada UU pajak dan retribusi daerah yang baru yang memberikan kewenangan pemerintah daerah, untuk menentukan batasan kenaikan pajak berdasarkan batasan minimum dan maksimun yang ditetapkan.
Dia mengatakan, pada Juni 2011 usulan kenaikan tarif dan revisi 11 perda yang diajukan Pemprov DKI tahun ini bisa rampung. Setelah merampungkan 11 revisi perda itu, kata dia, akan dirampungkan revisi dan pembuatan 27 raperda lainnya tahun ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiadi mengatakan usulan kenaikan tarif pajak itu ditujukan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah, sesuai dengan yang terkandung dalam UU No.28/2009.
Setelah usulan kenaikan itu, Pemprov DKI juga akan memberlakukan dua pajak daerah baru yang merupakan pengalihan dari pajak yang masuk kas pemerintah pusat, yakni pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB).
Undang-undang menyebutkan, pengalihan pajak BPHATB akan diberlakukan pada Januari 2011, sedangkan PBB Perdesaan dan Perkotaan diterapkan pada Desember 2013.
"Kalau pemda sudah siap, ini menjadi potensi penerimaan pajak baru bagi Pemprov. Itu yang masih dikaji," ujar Iwan sebelumnya. (hs)
Kamis, 02 Desember 2010
Enam Jenis Pajak di Jakarta Bakal Naik
Revisi 11 perda ini menyusul diberlakukannya UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
• sumber dari VIVAnews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar